SEJARAH DAN PERKEMBANGAN TEORI-TEORI POLITIK
Ilmu politik
adalah salah satu cabang dari ilmu sosial, yang berdampingan dengan cabang ilmu
sosial lainnya yakni sosiologi, antropologi, dll. Dengan demikian maka ilmu
politik berhubungan erat dengan ilmu-ilmu sosial tersebut yang objeknya adalah
manusia sebagai anggota kelompok (group).
Ilmu-ilmu tersebut
mempelajari kelakuan manusia serta cara-cara manusia hidup serta bekerja sama.
Namun walaupun ilmu-ilmu tersebut saling berdampingan dan berhubungan erat,
tetapi tentu ada batasan-batasan antara ilmu politik dengan ilmu sosial lainnya
dengan melihat kepada sifat-sifat dan ruang lingkup ilmu politik itu sendiri.
Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup antara lain,
masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban,
kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik,
modernisasi, dan lain sebagainya.
Sistem politik
hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terjadi dalam
masyarakat, seperti sistem ekonomi, sistem teknik, sistem komunikasi dan lain-lain.
Setiap sistem masing-masing mempunyai fungsi tertentu untuk menjaga
kelangsungan hidup dan mencapai tujuan dari masyarakat tersebut. Dalam hal ini,
maka sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat,
yakni membuat keputusan-keputusan kebijaksanaan yang mengikat mengenai alokasi
dari nilai-nilai (baik yang bersifat materiil maupun non materiil). Maksudnya,
sistem politik berfungsi merumuskan tujuan-tujuan masyarakat dan selanjutnya
dilaksanakan oleh keputusan-keputusan kebijaksanaan untuk kepentingan
masyarakat.
Sebelum mengetahui
itu semua alangkah baiknya kita lebih memahami terlebih dahulu apa pengertian
politik sehingga kita tidak salah menafsirkan segala sesuatu yang berkaitan
dengannya. Oleh karena itu dalam pembahasan ini akan dijelaskan bagaimana
pengertian politik dilihat dari etimologi serta sisi kesejarahannya. Juga untuk
melengkapi pembahasannya juga ditambahkan bagaimana politik dilihat dari
ontologi, epistemologi dan aksiologi.
Secara etimologis,
politik berasal dari kata Yunani polis
yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang
berhubungan dengan negara, politika
yang berarti pemerintahan negara dan politikos
yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles
(384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata
politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon.
Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah
politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan
hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan
tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan
posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi,
dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan
mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik
dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang
dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan
demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan
politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi
kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state),
kekuasaan (power), pengambilan
keputusan (decision making),
kebijakan (policy, beleid), dan
pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation).
Menurut Miriam Budiarjo
politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara
yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan sistem itu dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu tentu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang
menyangkut pengaturan dan atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Untuk
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan dan kewenangan,
yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan
konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakainya dapat
bersifat paksaan. Tanpa unsur paksaan kebijakan ini hanya merupakan perumusan
keinginan belaka. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh
masyarakat, bukan tujuan pribadi seorang. Selain itu politik menyangkut
kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik dan kegiatan individu.
Menurut Inu
Kencana Syafii, politik dalam bahasa Arabnya disebut “siyasah” atau dalam
bahasa Inggris “politics”. Politik
itu sendiri berarti cerdik dan bijaksana. Pada dasarnya politik mempunyai ruang
lingkup Negara, membicarakan politik galibnya adalah membicarakan Negara,
karena teori politik menyelidiki Negara sebagai lembaga politik yang
mempengaruhi hidup masyarakat, jadi Negara dalam keadaan bergerak. Selain itu
politik juga menyelidiki ide-ide, asas-asas, sejarah pembentukan Negara, hakikat
Negara, serta bentuk dan tujuan Negara, di samping menyelidiki hal-hal seperti
kelompok penekan, kelompok kepentingan, elite politik, pendapat umum, peranan
partai, dan pemilihan umum.
Menurut Arifin
Rahman kata politik berasal dari bahasa Yunani “polis” adalah kota yang berstatus Negara/Negara kota….segala
aktivitas yang dijalankan oleh polis untuk kelestarian dan perkembangannya
disebut “politike techne”. Kemudian
ia juga berpendapat politik ialah pengertian dan kemahiran untuk mencukupi dan
menyelenggarakan keperluan maupun kepentingan bangsa dan Negara.
PENGERTIAN SEJARAH POLITIK
Sejarah politik
adalah analisis peristiwa-peristiwa politik, narasi (oral history), ide, gerakan dan para pemimpin Konstitusionalin yang
biasanya disusun berdasarkan negara bangsa dan walaupun berbeda dengan ilmu
bidang sejarah akan tetapi tetap berhubungan antara lain dengan bidang sejarah
lain seperti sejarah sosial, sejarah ekonomi, dan sejarah militer.
Secara umum,
sejarah politik berfokus pada peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan
negara-negara dan proses politik formal. Menurut Hegel, Sejarah Politik
"adalah gagasan tentang negara dengan kekuatan moral dan spiritual di luar
kepentingan materi pelajaran: itu diikuti bahwa negara merupakan agen utama
dalam perubahan sejarah". Ini salah satu perbedaan dengan, misalnya,
sejarah sosial, yang berfokus terutama pada tindakan dan gaya hidup orang
biasa, atau manusia dalam sejarah yang merupakan karya sejarah dari sudut
pandang orang biasa.[1]
ONTOLOGI, EPISTEMOLOGI, DAN AKSIOLOGI ILMU POLITIK
a. Ontologi
Ilmu Politik
Secara sederhana,
ontologi adalah ilmu tentang hakikat sesuatu atau benda/hal/aspek apa yang
dikaji. Epistemologi adalah ilmu tentang bagaimana "ontologi" itu
dipelajari, dibangun. Aksiologi adalah untuk apa bangunan ilmu yang dibuat
diperuntukkan. Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi merupakan aspek-aspek khas
ilmu, apa pun bentuknya.
Aspek ontologi
ilmu ekonomi misalnya adalah barang dan jasa. Aspek ontologi ilmu sosial (sosiologi)
adalah kekerabatan antar manusia, dan aspek ontologi ilmu fisika adalah materi
serta gas. Ontologi berarti obyek-obyek yang dipelajari oleh suatu ilmu. Lalu,
bagaimana dengan ilmu politik sendiri?
Secara ontologis,
politik juga memiliki obyek-obyek kajian yang spesifik. Miriam Budiardjo
menyebutkan sekurang-kurangnya ada 5 obyek ontologis ilmu politik, yaitu:
1) Negara
(state)
2) Kekuasaan
(power)
3) Pengambilan
keputusan (decision-making)
4) Kebijaksanaan
umum (public policy)
5)
Pembagian (distribution)
Negara adalah
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginan dari pelaku. Jika keputusan (decision)
adalah membuat pilihan di antara beberapa alternatif, maka pengambilan
keputusan (decision-making) menunjuk
pada proses yang terjadi sampai keputusan itu dicapai. Kumpulan keputusan yang
diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih
tujuan dan cara untuk mencapai tujuan. Pihak yang membuat kebijakan memiliki
kekuasaan untuk melaksanakannya. Sementara itu, nilai adalah sesuatu yang
dianggap baik atau benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang berharga
pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values)
dalam masyarakat. Pembagian ini sering tidak merata dan karena itu menyebabkan
konflik.
b. Epistemologi
Ilmu Politik
Secara sederhana,
Epistemologi berarti bagaimana suatu ilmu dibangun. Dalam membangun suatu ilmu,
seseorang ahli teori dibatasi oleh periode hidup serta hal-hal lain yang
mempengaruhi pikirannya saat membangun suatu ilmu. Sebagai contoh, pada abad
pertengahan, pelajaran mengenai tata surya dipengaruhi suatu kesimpulan umum
bahwa matahari mengelilingi bumi. Artinya, pusat dari tata surya adalah bumi,
bukan matahari. Namun, pendapat ini berubah tatkala Nicolaus Copernicus
melontarkan pendapat bahwa bukan matahari yang mengelilingi bumi melainkan
sebaliknya. Dengan demikian, pelajaran mengenai sistem tata surya pun berubah.
Dalam ilmu
politik, epistemologi ilmu ini diterjemahkan ke dalam konsep
"pendekatan". Arti dari pendekatan adalah dari sudut mana serta
bagaimana seseorang melihat suatu permasalahan. Dalam mendidik anak, orang tua biasanya
mendekati lewat 3 pendekatan: Otoriter, Laissez
Faire, dan Demokratis. Jika otoriter, orang tua hanya mau dituruti
pendapatnya oleh si anak, jika Laissez
Faire cenderung membebaskan/ membiarkan, dan jika demokratis akan mengajak
dialog dua arah.
Pendekatan dalam ilmu politik pun
terbagi menjadi 3, yaitu:
1) Pendekatan
Tradisional
2) Pendekatan
Behavioral
3) Pendekatan
Post-Behavioral
Ketiga pendekatan
dalam ilmu politik memang dikategorisasi berdasarkan periode. Pendekatan
tradisional muncul terlebih dahulu (sejak zaman Yunani Kuno) untuk kemudian
secara berturut-turut, disusul dua pendekatan setelahnya. Para pemikir politik
seperti Plato atau para ahli politik seperti Montesquieu, Jean Jacques Rousseau
atau John Stuart Mill mendekati permasalahan politik dengan pendekatan
tradisional. Pasca Perang Dunia Kedua, muncul pendekatan Behavioral yang coba
memisahkan fakta dengan nilai dalam menganalisis permasalahan politik. Para
teoretisi seperti David Easton, David E. Apter atau Gabriel A. Almond adalah contohnya.
Saat pendekatan Behavioral dinilai tidak lagi "sensitif" di dalam
menganalisis gejala politik, pada tahun 1960-an muncul pendekatan Post-behavioral.
Teoretisi seperti Andre Gunder Frank, Cardoso, atau di Indonesia Arief Budiman,
mencoba menganalisis gejala politik secara lebih komprehensif dengan
memperhatikan karakteristik wilayah serta kepentingan apa yang sesungguhnya
melandasi sebuah tindakan politik. Ketiga pendekatan ilmu politik ini tidak
terpisah (terkotakkan) secara "zakelijk" (tepat/pasti) melainkan kadang
tercampur satu sama lain.
c. Aksiologi
Ilmu Politik
Ilmu kedokteran
berorientasi pada peningkatan standar kesehatan masyarakat. Ilmu ekonomi pada
bagaimana seseorang dapat makmur secara material atau ilmu militer pada
penciptaan prajurit-prajurit yang dapat menjamin keamanan negara. Ketiganya
adalah aksiologi. Aksiologi adalah guna dari suatu ilmu atau, untuk apa ilmu
tersebut diperuntukkan nantinya.
Aksiologi ilmu
politik adalah untuk memberi "jalan atau cara" yang lebih baik dalam
hal negosiasi kepentingan antar kelompok dalam masyarakat. Ilmu politik
(menurut Aristoteles) bertujuan untuk "membahagiakan hidup manusia"
yang tinggal dalam suatu wilayah yang sama. Secara khusus, bagi seorang
mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, ilmu politik diharapkan akan memberi
wawasan baru bahwa dalam kerja keseharian, sebagai administratur negara ia
berada dalam suatu kawasan yang bernama negara. Ia terikat oleh aturan-aturan
(legislasi) yang dibuat pemerintah (DPR dan Eksekutif). Bagi seorang mahasiswa
Ilmu Administrasi Niaga, belajar politik diharapkan akan memberi wawasan bahwa
kelompok-kelompok ekonomi amat terpengaruh oleh sebuah keputusan politik, dan
sebaliknya, suatu kondisi ekonomi akan memberi pengaruh-pengaruh tertentu atas
kehidupan politik.
TEORI-TEORI POLITIK
Menurut Miriam
Budiarjo teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena.
Dalam menyusun generalisasi itu teori selalu memakai konsep-konsep. Konsep itu
lahir dalam pikiran manusia dan karena itu bersifat abstrak, sekalipun
fakta-fakta dapat dipakai sebagai batu loncatan. Teori politik adalah bahasan
dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Dengan perkataan lain
teori politik adalah renungan atas:
1) Tujuan
dari kegiatan politik,
2) Cara-cara
mencapai tujuan itu,
3) Kemungkinan-kemungkinan
dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik yang tertentu,
dan
4) Kewajiban-kewajiban
yang diakibatkan oleh tujuan politik itu.
Konsep-konsep yang
dibahas dalam teori politik mencakup antara lain masyarakat, kelas sosial, negara,
kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara,
perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan sebagainya. (Miriam
Budiarjo; Dasar-dasar Ilmu Politik, dalam buku suntingan Toni Adrianus Pito, Kemal
Fasyah, dan Efriza; Mengenal Teori-teori Politik, Cetakan Pertama, Depok, 2005,
hal 3)
Sedangkan menurut
Germino, teori politik sebagai “studi kritis tentang prinsip-prinsip pengaturan
yang benar dalam eksistensi sosial manusia.” Jadi teori politik itu sebuah
“ilmu” tapi bukan ilmu yang membatasi diri pada kata-kata yang dapat dibuktikan
dengan pancaindra. Sebagai ilmu, teori politik meliputi pengetahuan fakta dan
pengertian tentang cara pengetahuan ini diserap dan dinilai. (dalam buku karya
SP. Varma; Teori Politik Modern, dalam buku suntingan Toni Adrianus Pito, Kemal
Fasyah, dan Efriza; Mengenal Teori-teori Politik, Cetakan Pertama, Depok, 2005,
hal. 3)
Teori Politik memiliki dua makna
yaitu :
1) Teori
sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat
yang ideal,
2) Teori
menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk
hidup dalam kebersamaan.
SEJARAH PERKEMBANGAN TEORI POLITIK
a.
Teori
Politik Zaman Klasik
1) Teori
Politik Socrates
Socrates memiliki
kepribadian sebagai seorang teoritikus politik yang berupaya jujur, adil dan
rasional dalam hidup kemasyarakatan dan mengembangkan teori politik yang
radikal. Namun keinginan dan kecenderungan politik Socrates sebagai teoritikus
politik membawa kematian melalui hukuman mati oleh Mahkamah Rakyat (MR). Metode
Socrates yang berbentuk Maieutik dan mengembangkan metode induksi dan definisi.
Pada sisi lain Socrates memaparkan etika yang berintikan budi yakni orang tahu
tentang kehidupan dan pengetahuan yang luas. Dan pada akhirnya akan menumbuhkan
rasa rasionalisme sebagai wujud teori politik Socrates.
2) Teori
Politik Plato
Filsafat politik
yang diuraikan oleh Plato sebagai cerminan teori politik. Dalam teori ini yakni
filsafat politik tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari tiga bagian
yaitu, Pikiran atau akal, Semangat/keberanian dan Nafsu/keinginan berkuasa. Plato
memiliki idealisme yang secara operasional meliputi: Pengertian budi yang akan
menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik, Pengertian matematik,
Etika hidup manusia yaitu hidup senang dan bahagia dan bersifat intelektual dan
rasional, Teori tentang negara ideal, Teori tentang asal mula negara, tujuan
negara, fungsi negara dan bentuk negara, Penggolongan dari kelas dalam negara,
Teori tentang keadilan dalam negara dan Teori kekuasaan Plato.
3) Teori
Politik Aristoteles
Teori politik
Aristoteles bernuansa filsafat politik yang meliputi : Filsafat teoritis,
Filsafat praktik dan Filsafat produktif. Teori negara yang dinyatakan sebagai
bentuk persekutuan hidup yang akrab di antara warga negara untuk menciptakan
persatuan yang kukuh. Untuk itu perlu dibentuk negara kota (Polis). Asal mula
negara, Negara dibentuk berawal dari persekutuan desa dan lama kelamaan
membentuk polis atau negara kota. Tujuan negara harus disesuaikan dengan
keinginan warga negara merupakan kebaikan yang tertinggi. Aristoteles
berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum. Oleh karena itu para
penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan
warga negara adalah manusia yang masih mampu berperan.
b.
Teori
Politik Zaman Pertengahan
1) Teori
Politik Agustinus
Agustinus melihat
perbandingan Negara sekuler dan negara Tuhan. Negara sekuler dianggap sebagai
penyelewengan oleh para penguasa yang arif dan bijaksana sehingga kekuasaan
bagaikan keangkuhan dengan berbagai kejahatan. Sedangkan negara Tuhan
menghargai segala sesuatu yang baik dan mengutamakan nilai kebenaran.
Perkembangan negara sekuler dalam bentuk negara modern di mana penguasa berupaya
untuk menggunakan cara paksa menurut kehendak pribadi. Sedangkan perkembangan
negara Tuhan didasarkan atas kasih Tuhan. Masalah politik negara sekuler yang
membawa ketidakstabilan dari konflik kepentingan yang dominan, rakus kekuasaan,
ketidakadilan dalam pengadilan, peperangan. Keadilan politik dalam negara Tuhan
karena ditopang oleh adanya nilai kepercayaan dan keyakinan tentang :
· Tuhan
menjadi raja sebagai dasar negara
· Keadilan
diletakkan sebagai dasar negara
· Kehidupan
warga negara penuh kepatuhan
· Penguasa
bertindak selaku pelayan dan pengabdi masyarakat.
2) Teori
Politik Thomas Aquinas
Teori politik
Thomas Aquinas meliputi:
1. Pembagian
negara baik dan negara buruk yang menerapkan sumber teori politik.
2. Tujuan
negara yang diidentik dengan tujuan manusia dalam hidup yakni mencapai
kemuliaan abadi dalam hidup. Untuk mencapai kemuliaan abadi maka diperlukan pemerintah
yang berbentuk Monarki.
3. Dalam
negara diperlukan adanya hukum abadi yang berakar dari jiwa Tuhan yang mengatur
alam semesta dan hukum alam manusia untuk merasionalkan manusia menaati hukum.
Hukum positif yang merupakan pelaksanaan hukum alam dan untuk menyempurnakan
pikiran manusia maka diperlukan Hukum Tuhan.
3) Teori
Politik Marthen Luther
Teori politik
Marthen Luther meliputi :
1. Teori
politik reformasi yakni kebebasan politik dengan cara membatasi kekuasaan raja
dan kebebasan diserahkan pada rakyat.
2. Kekuasaan
raja-raja diperjelas dan tidak diperlukan adanya campur tangan gereja atas
unsur negara. Menempatkan kekuasaan negara lebih tinggi dari kekuasaan gereja.
3. Kekuasaan
Tuhan atas manusia bersifat langsung dan tidak melalui perantara. Pada sisi
lain dikatakan gereja yang sejati yaitu gereja yang didirikan manusia.
c.
Teori
Politik Zaman Pertengahan
1) Teori
Politik Ibnu Khaldun
Yaitu Teori
tentang negara yang dikategorikan atas pengertian pemerintah manusia dan
keterbatasan manusia dalam negara yang disebut negara modern. Setiap warga
negara perlu memiliki Askabiyah untuk menumbuhkan kesatuan dalam negara. Untuk
itu dikembangkan teori politik askabiyah dan rasa keagamaan oleh pemimpin
negara. Perkembangan negara harus didasarkan pada solidaritas dengan keyakinan
agama untuk dapat menstabilkan negara. Hal ini perlu didukung oleh penguasa
yang memiliki perangkat dominasi pemerintah dan kekuasaan untuk mengatasi manusia-manusia
yang memiliki sifat-sifat kebinatangan. Untuk mempertahankan negara maka
diperlukan teori pedang dan teori pena dalam menjalankan kekuasaan negara.
2) Teori
Politik Machiavelli
Menurut
Machiavelli, bentuk negara meliputi negara republik dan monarki. Selanjutnya
Monarki dibagi atas dua yaitu Monarki Warisan dan Monarki Baru. Tujuan negara
yaitu memenuhi berbagai kebutuhan warga negara selama negara tidak dirugikan
karena negara juga memiliki berbagai kepentingan dan kepentingan utama.
Kekuasaan negara merupakan alat yang harus digunakan untuk mengabdi pada
kepentingan negara. Oleh karena itu sumber kekuasaan adalah negara. Dalam hal
penyelenggaraan kekuasaan negara membutuhkan kekuasaan, wujud kekuasaan fisik,
kualitas penguasa untuk mempertahankan kekuasaan negara, maka diperlukan
militer. Penguasa yang ideal yaitu penguasa militer, hal ini digambarkan dalam
teori politik dan etika Machiavelli sebagai dasar nasionalisme.
3) Teori
Politik Liberalis
Pengertian dan paham
liberal menunjuk pada kebebasan warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup
bidang politik ekonomi, sosial dan budaya. Liberalisme sebagai paham kenegaraan
menekankan pada kebebasan yang didasarkan pada faktor alamiah, moral, agama,
akal kebaikan, kemajuan, sekularisme, toleransi. Pada sisi lain liberalisme
sebagai sistem politik didasarkan atas negara dan kemerdekaan negara. Unsur-unsur
demokrasi liberal juga merupakan hal yang mendasar untuk dipahami dalam
berbagai sistem politik. Oleh karena itu perwujudan demokrasi liberal dalam
negara harus mengutamakan kebebasan warga negara. Hal ini dapat terealisasi dan
tergantung pada model liberalisme dalam struktur kekuasaan.
d.
Teori
Politik Modern
1) Teori
Politik Thomas Hobbes
Teori politik
Thomas Hobbes yang mencakup: Pengaruh situasi politik pada masa sistem politik
absolut di bawah kekuasaan Charles I dan Charles II di Inggris, kemudian Hobbes
menulis Buku Decove 1642 dan Leviathan 1951, Runtuhnya kekuasaan absolut
sebagai akibat dari pertentangan antara cendikiawan dengan raja-raja dalam hal
pembatasan kekuasaan raja yang menimbul teori politik liberal. Thomas Hobbes
mengemukakan teori politik State of
Nature yakni manusia yang satu menjadi lawan terhadap manusia lain (Homo Homini Lupus). Keadaan ini disebut
In Abstracto yang memiliki sifat; a) bersaing, b) membela diri, c) ingin
dihormati. Untuk menghindari kematian, Hobbes mengemukakan teori perjanjian
sosial untuk mengubah bentuk kehidupan manusia dari keadaan alamiah ke dalam
bentuk negara atau Commen Wealth.
Hobbes sebagai seorang filosof ditandai dengan adanya keinginan untuk
memperoleh kenikmatan hidup dalam hal materi. Oleh sebab itu dia disebut
filosof yang materialistis. Pada sisi teori politik dan teori kekuasaan ini
digambarkan oleh Hobbes dalam buku Leviathan. Namun dari segi praktis teori
politik Hobbes dominan berlaku pada saat sekarang.
2) Teori
Politik John Locke
John Locke mampu
berkarya dalam bidang teori politik ditulis dalam buku Two Treatises on Civil Government. State of Nature juga merupakan karya teori politik yang beda dengan
Hobbes. John Locke menekankan bahwa dalam State
of Nature terjadi: kebingungan, ketidakpastian, ketidakaturan, tidak ada
kematian. Pada sisi lain Locke mengemukakan hak-hak alamiah sebagai berikut:
hak akan hidup, hak atas kebebasan dan kemerdekaan, hak memiliki sesuatu.
Konsep perjanjian masyarakat merupakan cara untuk membentuk negara. Oleh karena
itu negara harus mendistribusi kekuasaan kepada lembaga: legislatif, eksekutif
dan yudikatif dan federatif. Dalam hal bentuk negara Locke membagi atas:
Monarki, Aristokrasi dan Demokrasi. Tujuan negara yang dikehendaki Locke yaitu
untuk kebaikan umat manusia melalui kegiatan kewajiban negara memelihara dan
menjamin hak-hak asasi manusia. Dan pada akhirnya Hobbes dan Locke memiliki
perbedaan dalam hal teori perjanjian sosial.
3) Teori
Politik Montesquine
Montesquieu
terkenal dengan dunia ilmu pengetahuan tentang negara, hukum dan kemudian dia
mengemukakan State of Nature yang
diartikan dalam keadaan alamiah kualitas hidup manusia rendah. Teori politik
Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan landasan pembangunan
teori demokrasi dalam sistem politik yang menekankan adanya Chek and Balance terhadap mekanisme
pembagian kekuasaan. Demokrasi yang dibentuk yaitu demokrasi liberal yang masih
mengalami kekurangan. Untuk memantapkan dan menyempurnakan teori demokrasi
liberal maka dibutuhkan berbagai unsur-unsur demokrasi liberal untuk
mengukuhkan Montesquieu sebagai pencetus demokrasi liberal.
4) Teori
Kekuasaan Tuhan
Teori Kekuasaan
Tuhan yang tidak rasional karena penguasa menganggap diri mendapat kekuasaan
dari Tuhan dan menempatkan diri sebagai wakil Tuhan di dunia. Pada sisi lain,
terdapat teori kekuasaan Tuhan Rasional yang beranggapan bahwa seorang penguasa
yang dinobatkan menjadi penguasa karena kehendak Tuhan. Dalam teori kekuasaan
Tuhan, keadilan dijadikan dasar negara Tuhan untuk mengatur kehidupan warga
negara. Dalam kehidupan warga negara menurut teori kekuasaan Tuhan diperlukan
adanya kebebasan bagi warga negara dan ada batas-batas kekuasaan dari para
penguasa.
5) Teori
Kekuasaan Hukum
Teori politik
hukum yang dominan mengutarakan kegiatan-kegiatan penguasa yang harus
berdasarkan hukum yang disebut Rule of
Law. Perkembangan teori kekuasaan hukum menurut Thomas Aquinas, John Locke,
Krabe, Krenen Berg. Kebaikan-kebaikan teori kekuasaan hukum meliputi: Penguasa
menjalankan kekuasaan sesuai UUD, Penguasa berkuasa sesuai hukum, Penguasa
berupaya menerapkan open manajemen, Pers yang bebas sesuai dengan UUD Negara, adanya
kepastian hukum dalam sistem demokrasi, pemilu yang bebas dan rahasia, setiap
warga negara diikutkan dalam mekanisme politik, setiap warga negara sama di
depan hukum dan diperlukan pengawasan masyarakat. Kelemahan-kelemahan dari
teori kekuasaan hukum apabila penguasa sudah menggunakan kekuasaan semena-mena
maka pada saat itu teori kekuasaan hukum menjadi lunak.
6) Teori
Kekuasaan Negara
Teori kekuasaan
negara yang meliputi: Sifat memaksa dari kekuasaan negara. Karena setiap negara
dalam bentuk negara selalu menggunakan paksa pada rakyat untuk kepentingan
penguasa dan kepentingan rakyat. Sifat memonopoli dari kekuasaan negara dalam
bentuk menetapkan tujuan bersama. Negaralah yang menentukan hidup matinya warga
negara dan pengelompokan warga negara dalam berbagai organisasi. Sifat mencakup
semua dari kekuasaan negara. Aturan yang dibuat oleh pemerintah atas nama
negara harus diterapkan mencakup semua warga negara tanpa kecuali. Untuk
implementasi berbagai sifat negara maka kekuatan militer merupakan alat yang
ampuh untuk melaksanakan kekuasaan negara.
7) Teori
Kekuasaan Rakyat
Kekuasaan rakyat
yaitu penguasaan rakyat atas lembaga perundang-undangan yang sekarang disebut
legislatif. Menurut Rousseau kekuasaan rakyat dalam negara merupakan akibat
perjanjian antara individu untuk menyerahkan semua hak politik kepada
masyarakat. Menurut Montesquieu dalam pemerintahan republik kekuasaan tertinggi
ada pada seluruh rakyat atau sebagian besar rakyat. Secara teoritis disebut
Trias Politika.
8) Teori
Politik Demokrasi
Demokrasi Rakyat
merupakan negara dalam masa transisi, bertugas menjamin perkembangan negara ke
arah sosialisme. Demokrasi Rakyat RRC menurut pola Mao Tse Tung mendominankan
kepemimpinan politik dan pembuatan kebijakan dengan tujuan membantu seluruh
rakyat agar ikut dalam modernisasi ekonomi, sosial dan politik.
9) Teori
Politik Kedaulatan
Teori kedaulatan
terdapat berbagai teori yang pada umumnya menekankan pada kekuasaan sebagai
suatu tandingan atau perimbangan terhadap kekuasaan penguasa atau kekuasaan
tunggal. Penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia diwujudkan dalam berbagai
segi kehidupan kenegaraan menurut UUD 1945: Kedaulatan rakyat di bidang politik.
Hak-hak asasi manusia dan paham kekeluargaan. Struktur kedaulatan rakyat yang
dipandang dari: bentuk geografis jumlah penduduk suatu negara, pemilu sebagai
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, berserikat dan berorganisasi sebagai
salah satu implementasi kedaulatan rakyat dan kedaulatan rakyat dibidang
ekonomi.
10) Teori
Kedaulatan Intern dan Ekstern
Kedaulatan intern
yang memperlihatkan batas lingkup kekuasaan negara yang berbentuk fisik. Batas
kedaulatan ini meliputi : Kedaulatan bidang politik, Kebebasan kemerdekaan,
Keadilan, Kemakmuran atau kesejahteraan dan Keamanan. Kedaulatan ekstern yang
dominan menunjukkan pada kebebasan negara dan kekuasaan-kekuasaan negara lain
yang tidak dijajah oleh negara lain. Kedaulatan ekstern ini dalam penerapan pada
saat negara memutuskan untuk melakukan hubungan kerja sama dengan negara lain
dalam bidang tertentu.
11) Teori
kedaulatan De Facto dan De Jure
Teori kedaulatan
ini menunjuk pada pelaksanaan kekuasaan yang nyata dalam suatu masyarakat
merdeka atau telah memiliki independensi, di antaranya: Kedaulatan De Facto yang tidak syah dan Kedaulatan De Facto yang syah. Sedangkan Teori
kedaulatan De Jure, dalam teori
politik, kedaulatan De Jure menunjuk
pada pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku.
Oleh karena itu kajian kedaulatan De Jure
lebih menitikberatkan penggunaan aspek hukum sebagai dasar yuridis formal atas
hak politik warga negara dan wilayah negara dengan penguasa negara.
SUMBER :
Budiarjo,
Miriam. 1993. Dasar-dasar ilmu Politik.
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Mufti,
Muslim. 2012. Teori-teori Politik.
Bandung: Pustaka Setia.
Efriza.
2013. ILMU POLITIK dari Ilmu Politik
sampai Sistem Pemerintahan. Bandung: Alfabeta.
Wiki.(2008).
Politik. [online]. Tersedia:
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
[
29 Mei 2016]
Hidayatlubis.
(2008). Sifat dan Ruang Lingkup Ilmu
Politik. [online]. Tersedia:
http://www.geocities.com/hidayatlubis/politik.html
[29 Mei 2016]
0 komentar:
Post a Comment