Sejarah dan Perkembangan Teori-teori Politik


SEJARAH DAN PERKEMBANGAN TEORI-TEORI POLITIK 
Ilmu politik adalah salah satu cabang dari ilmu sosial, yang berdampingan dengan cabang ilmu sosial lainnya yakni sosiologi, antropologi, dll. Dengan demikian maka ilmu politik berhubungan erat dengan ilmu-ilmu sosial tersebut yang objeknya adalah manusia sebagai anggota kelompok (group).
Ilmu-ilmu tersebut mempelajari kelakuan manusia serta cara-cara manusia hidup serta bekerja sama. Namun walaupun ilmu-ilmu tersebut saling berdampingan dan berhubungan erat, tetapi tentu ada batasan-batasan antara ilmu politik dengan ilmu sosial lainnya dengan melihat kepada sifat-sifat dan ruang lingkup ilmu politik itu sendiri. Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup antara lain, masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan lain sebagainya.
Sistem politik hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terjadi dalam masyarakat, seperti sistem ekonomi, sistem teknik, sistem komunikasi dan lain-lain. Setiap sistem masing-masing mempunyai fungsi tertentu untuk menjaga kelangsungan hidup dan mencapai tujuan dari masyarakat tersebut. Dalam hal ini, maka sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat, yakni membuat keputusan-keputusan kebijaksanaan yang mengikat mengenai alokasi dari nilai-nilai (baik yang bersifat materiil maupun non materiil). Maksudnya, sistem politik berfungsi merumuskan tujuan-tujuan masyarakat dan selanjutnya dilaksanakan oleh keputusan-keputusan kebijaksanaan untuk kepentingan masyarakat.
Sebelum mengetahui itu semua alangkah baiknya kita lebih memahami terlebih dahulu apa pengertian politik sehingga kita tidak salah menafsirkan segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Oleh karena itu dalam pembahasan ini akan dijelaskan bagaimana pengertian politik dilihat dari etimologi serta sisi kesejarahannya. Juga untuk melengkapi pembahasannya juga ditambahkan bagaimana politik dilihat dari ontologi, epistemologi dan aksiologi.

PENGERTIAN POLITIK
       Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Menurut Miriam Budiarjo politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu tentu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan dan kewenangan, yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakainya dapat bersifat paksaan. Tanpa unsur paksaan kebijakan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat, bukan tujuan pribadi seorang. Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik dan kegiatan individu.
Menurut Inu Kencana Syafii, politik dalam bahasa Arabnya disebut “siyasah” atau dalam bahasa Inggris “politics”. Politik itu sendiri berarti cerdik dan bijaksana. Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup Negara, membicarakan politik galibnya adalah membicarakan Negara, karena teori politik menyelidiki Negara sebagai lembaga politik yang mempengaruhi hidup masyarakat, jadi Negara dalam keadaan bergerak. Selain itu politik juga menyelidiki ide-ide, asas-asas, sejarah pembentukan Negara, hakikat Negara, serta bentuk dan tujuan Negara, di samping menyelidiki hal-hal seperti kelompok penekan, kelompok kepentingan, elite politik, pendapat umum, peranan partai, dan pemilihan umum.
Menurut Arifin Rahman kata politik berasal dari bahasa Yunani “polis” adalah kota yang berstatus Negara/Negara kota….segala aktivitas yang dijalankan oleh polis untuk kelestarian dan perkembangannya disebut “politike techne”. Kemudian ia juga berpendapat politik ialah pengertian dan kemahiran untuk mencukupi dan menyelenggarakan keperluan maupun kepentingan bangsa dan Negara.

      PENGERTIAN SEJARAH POLITIK
Sejarah politik adalah analisis peristiwa-peristiwa politik, narasi (oral history), ide, gerakan dan para pemimpin Konstitusionalin yang biasanya disusun berdasarkan negara bangsa dan walaupun berbeda dengan ilmu bidang sejarah akan tetapi tetap berhubungan antara lain dengan bidang sejarah lain seperti sejarah sosial, sejarah ekonomi, dan sejarah militer.

Secara umum, sejarah politik berfokus pada peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan negara-negara dan proses politik formal. Menurut Hegel, Sejarah Politik "adalah gagasan tentang negara dengan kekuatan moral dan spiritual di luar kepentingan materi pelajaran: itu diikuti bahwa negara merupakan agen utama dalam perubahan sejarah". Ini salah satu perbedaan dengan, misalnya, sejarah sosial, yang berfokus terutama pada tindakan dan gaya hidup orang biasa, atau manusia dalam sejarah yang merupakan karya sejarah dari sudut pandang orang biasa.[1]

      ONTOLOGI, EPISTEMOLOGI, DAN AKSIOLOGI ILMU POLITIK
 a.  Ontologi Ilmu Politik
Secara sederhana, ontologi adalah ilmu tentang hakikat sesuatu atau benda/hal/aspek apa yang dikaji. Epistemologi adalah ilmu tentang bagaimana "ontologi" itu dipelajari, dibangun. Aksiologi adalah untuk apa bangunan ilmu yang dibuat diperuntukkan. Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi merupakan aspek-aspek khas ilmu, apa pun bentuknya.
Aspek ontologi ilmu ekonomi misalnya adalah barang dan jasa. Aspek ontologi ilmu sosial (sosiologi) adalah kekerabatan antar manusia, dan aspek ontologi ilmu fisika adalah materi serta gas. Ontologi berarti obyek-obyek yang dipelajari oleh suatu ilmu. Lalu, bagaimana dengan ilmu politik sendiri?
Secara ontologis, politik juga memiliki obyek-obyek kajian yang spesifik. Miriam Budiardjo menyebutkan sekurang-kurangnya ada 5 obyek ontologis ilmu politik, yaitu:
1)      Negara (state)
2)      Kekuasaan (power)
3)      Pengambilan keputusan (decision-making)
4)      Kebijaksanaan umum (public policy)
5)      Pembagian (distribution)

Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku. Jika keputusan (decision) adalah membuat pilihan di antara beberapa alternatif, maka pengambilan keputusan (decision-making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu dicapai. Kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan. Pihak yang membuat kebijakan memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya. Sementara itu, nilai adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang berharga pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Pembagian ini sering tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik.

b.  Epistemologi Ilmu Politik
Secara sederhana, Epistemologi berarti bagaimana suatu ilmu dibangun. Dalam membangun suatu ilmu, seseorang ahli teori dibatasi oleh periode hidup serta hal-hal lain yang mempengaruhi pikirannya saat membangun suatu ilmu. Sebagai contoh, pada abad pertengahan, pelajaran mengenai tata surya dipengaruhi suatu kesimpulan umum bahwa matahari mengelilingi bumi. Artinya, pusat dari tata surya adalah bumi, bukan matahari. Namun, pendapat ini berubah tatkala Nicolaus Copernicus melontarkan pendapat bahwa bukan matahari yang mengelilingi bumi melainkan sebaliknya. Dengan demikian, pelajaran mengenai sistem tata surya pun berubah.
Dalam ilmu politik, epistemologi ilmu ini diterjemahkan ke dalam konsep "pendekatan". Arti dari pendekatan adalah dari sudut mana serta bagaimana seseorang melihat suatu permasalahan. Dalam mendidik anak, orang tua biasanya mendekati lewat 3 pendekatan: Otoriter, Laissez Faire, dan Demokratis. Jika otoriter, orang tua hanya mau dituruti pendapatnya oleh si anak, jika Laissez Faire cenderung membebaskan/ membiarkan, dan jika demokratis akan mengajak dialog dua arah.
Pendekatan dalam ilmu politik pun terbagi menjadi 3, yaitu:
            1)      Pendekatan Tradisional
            2)      Pendekatan Behavioral
            3)      Pendekatan Post-Behavioral

Ketiga pendekatan dalam ilmu politik memang dikategorisasi berdasarkan periode. Pendekatan tradisional muncul terlebih dahulu (sejak zaman Yunani Kuno) untuk kemudian secara berturut-turut, disusul dua pendekatan setelahnya. Para pemikir politik seperti Plato atau para ahli politik seperti Montesquieu, Jean Jacques Rousseau atau John Stuart Mill mendekati permasalahan politik dengan pendekatan tradisional. Pasca Perang Dunia Kedua, muncul pendekatan Behavioral yang coba memisahkan fakta dengan nilai dalam menganalisis permasalahan politik. Para teoretisi seperti David Easton, David E. Apter atau Gabriel A. Almond adalah contohnya. Saat pendekatan Behavioral dinilai tidak lagi "sensitif" di dalam menganalisis gejala politik, pada tahun 1960-an muncul pendekatan Post-behavioral. Teoretisi seperti Andre Gunder Frank, Cardoso, atau di Indonesia Arief Budiman, mencoba menganalisis gejala politik secara lebih komprehensif dengan memperhatikan karakteristik wilayah serta kepentingan apa yang sesungguhnya melandasi sebuah tindakan politik. Ketiga pendekatan ilmu politik ini tidak terpisah (terkotakkan) secara "zakelijk" (tepat/pasti) melainkan kadang tercampur satu sama lain.

c.  Aksiologi Ilmu Politik
Ilmu kedokteran berorientasi pada peningkatan standar kesehatan masyarakat. Ilmu ekonomi pada bagaimana seseorang dapat makmur secara material atau ilmu militer pada penciptaan prajurit-prajurit yang dapat menjamin keamanan negara. Ketiganya adalah aksiologi. Aksiologi adalah guna dari suatu ilmu atau, untuk apa ilmu tersebut diperuntukkan nantinya.
Aksiologi ilmu politik adalah untuk memberi "jalan atau cara" yang lebih baik dalam hal negosiasi kepentingan antar kelompok dalam masyarakat. Ilmu politik (menurut Aristoteles) bertujuan untuk "membahagiakan hidup manusia" yang tinggal dalam suatu wilayah yang sama. Secara khusus, bagi seorang mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, ilmu politik diharapkan akan memberi wawasan baru bahwa dalam kerja keseharian, sebagai administratur negara ia berada dalam suatu kawasan yang bernama negara. Ia terikat oleh aturan-aturan (legislasi) yang dibuat pemerintah (DPR dan Eksekutif). Bagi seorang mahasiswa Ilmu Administrasi Niaga, belajar politik diharapkan akan memberi wawasan bahwa kelompok-kelompok ekonomi amat terpengaruh oleh sebuah keputusan politik, dan sebaliknya, suatu kondisi ekonomi akan memberi pengaruh-pengaruh tertentu atas kehidupan politik.

    TEORI-TEORI POLITIK
Menurut Miriam Budiarjo teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena. Dalam menyusun generalisasi itu teori selalu memakai konsep-konsep. Konsep itu lahir dalam pikiran manusia dan karena itu bersifat abstrak, sekalipun fakta-fakta dapat dipakai sebagai batu loncatan. Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Dengan perkataan lain teori politik adalah renungan atas:
1)   Tujuan dari kegiatan politik,
2)   Cara-cara mencapai tujuan itu,
3)   Kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik yang tertentu, dan
4)   Kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh tujuan politik itu.

Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup antara lain masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan sebagainya. (Miriam Budiarjo; Dasar-dasar Ilmu Politik, dalam buku suntingan Toni Adrianus Pito, Kemal Fasyah, dan Efriza; Mengenal Teori-teori Politik, Cetakan Pertama, Depok, 2005, hal 3)
Sedangkan menurut Germino, teori politik sebagai “studi kritis tentang prinsip-prinsip pengaturan yang benar dalam eksistensi sosial manusia.” Jadi teori politik itu sebuah “ilmu” tapi bukan ilmu yang membatasi diri pada kata-kata yang dapat dibuktikan dengan pancaindra. Sebagai ilmu, teori politik meliputi pengetahuan fakta dan pengertian tentang cara pengetahuan ini diserap dan dinilai. (dalam buku karya SP. Varma; Teori Politik Modern, dalam buku suntingan Toni Adrianus Pito, Kemal Fasyah, dan Efriza; Mengenal Teori-teori Politik, Cetakan Pertama, Depok, 2005, hal. 3)
Teori Politik memiliki dua makna yaitu :
1)   Teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal,
2)   Teori menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan.
 

  SEJARAH PERKEMBANGAN TEORI POLITIK
a.    Teori Politik Zaman Klasik
1)   Teori Politik Socrates
Socrates memiliki kepribadian sebagai seorang teoritikus politik yang berupaya jujur, adil dan rasional dalam hidup kemasyarakatan dan mengembangkan teori politik yang radikal. Namun keinginan dan kecenderungan politik Socrates sebagai teoritikus politik membawa kematian melalui hukuman mati oleh Mahkamah Rakyat (MR). Metode Socrates yang berbentuk Maieutik dan mengembangkan metode induksi dan definisi. Pada sisi lain Socrates memaparkan etika yang berintikan budi yakni orang tahu tentang kehidupan dan pengetahuan yang luas. Dan pada akhirnya akan menumbuhkan rasa rasionalisme sebagai wujud teori politik Socrates.

2)   Teori Politik Plato
Filsafat politik yang diuraikan oleh Plato sebagai cerminan teori politik. Dalam teori ini yakni filsafat politik tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari tiga bagian yaitu, Pikiran atau akal, Semangat/keberanian dan Nafsu/keinginan berkuasa. Plato memiliki idealisme yang secara operasional meliputi: Pengertian budi yang akan menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik, Pengertian matematik, Etika hidup manusia yaitu hidup senang dan bahagia dan bersifat intelektual dan rasional, Teori tentang negara ideal, Teori tentang asal mula negara, tujuan negara, fungsi negara dan bentuk negara, Penggolongan dari kelas dalam negara, Teori tentang keadilan dalam negara dan Teori kekuasaan Plato.

3)   Teori Politik Aristoteles
Teori politik Aristoteles bernuansa filsafat politik yang meliputi : Filsafat teoritis, Filsafat praktik dan Filsafat produktif. Teori negara yang dinyatakan sebagai bentuk persekutuan hidup yang akrab di antara warga negara untuk menciptakan persatuan yang kukuh. Untuk itu perlu dibentuk negara kota (Polis). Asal mula negara, Negara dibentuk berawal dari persekutuan desa dan lama kelamaan membentuk polis atau negara kota. Tujuan negara harus disesuaikan dengan keinginan warga negara merupakan kebaikan yang tertinggi. Aristoteles berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum. Oleh karena itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara adalah manusia yang masih mampu berperan. 

b.   Teori Politik Zaman Pertengahan
1)   Teori Politik Agustinus
Agustinus melihat perbandingan Negara sekuler dan negara Tuhan. Negara sekuler dianggap sebagai penyelewengan oleh para penguasa yang arif dan bijaksana sehingga kekuasaan bagaikan keangkuhan dengan berbagai kejahatan. Sedangkan negara Tuhan menghargai segala sesuatu yang baik dan mengutamakan nilai kebenaran. Perkembangan negara sekuler dalam bentuk negara modern di mana penguasa berupaya untuk menggunakan cara paksa menurut kehendak pribadi. Sedangkan perkembangan negara Tuhan didasarkan atas kasih Tuhan. Masalah politik negara sekuler yang membawa ketidakstabilan dari konflik kepentingan yang dominan, rakus kekuasaan, ketidakadilan dalam pengadilan, peperangan. Keadilan politik dalam negara Tuhan karena ditopang oleh adanya nilai kepercayaan dan keyakinan tentang :
·      Tuhan menjadi raja sebagai dasar negara
·      Keadilan diletakkan sebagai dasar negara
·      Kehidupan warga negara penuh kepatuhan
·      Penguasa bertindak selaku pelayan dan pengabdi masyarakat.

2)   Teori Politik Thomas Aquinas
Teori politik Thomas Aquinas meliputi:
1.    Pembagian negara baik dan negara buruk yang menerapkan sumber teori politik.
2.    Tujuan negara yang diidentik dengan tujuan manusia dalam hidup yakni mencapai kemuliaan abadi dalam hidup. Untuk mencapai kemuliaan abadi maka diperlukan pemerintah yang berbentuk Monarki.
3.    Dalam negara diperlukan adanya hukum abadi yang berakar dari jiwa Tuhan yang mengatur alam semesta dan hukum alam manusia untuk merasionalkan manusia menaati hukum. Hukum positif yang merupakan pelaksanaan hukum alam dan untuk menyempurnakan pikiran manusia maka diperlukan Hukum Tuhan.

3)   Teori Politik Marthen Luther
Teori politik Marthen Luther meliputi :
1.    Teori politik reformasi yakni kebebasan politik dengan cara membatasi kekuasaan raja dan kebebasan diserahkan pada rakyat.
2.    Kekuasaan raja-raja diperjelas dan tidak diperlukan adanya campur tangan gereja atas unsur negara. Menempatkan kekuasaan negara lebih tinggi dari kekuasaan gereja.
3.    Kekuasaan Tuhan atas manusia bersifat langsung dan tidak melalui perantara. Pada sisi lain dikatakan gereja yang sejati yaitu gereja yang didirikan manusia.


c.    Teori Politik Zaman Pertengahan
1)   Teori Politik Ibnu Khaldun
Yaitu Teori tentang negara yang dikategorikan atas pengertian pemerintah manusia dan keterbatasan manusia dalam negara yang disebut negara modern. Setiap warga negara perlu memiliki Askabiyah untuk menumbuhkan kesatuan dalam negara. Untuk itu dikembangkan teori politik askabiyah dan rasa keagamaan oleh pemimpin negara. Perkembangan negara harus didasarkan pada solidaritas dengan keyakinan agama untuk dapat menstabilkan negara. Hal ini perlu didukung oleh penguasa yang memiliki perangkat dominasi pemerintah dan kekuasaan untuk mengatasi manusia-manusia yang memiliki sifat-sifat kebinatangan. Untuk mempertahankan negara maka diperlukan teori pedang dan teori pena dalam menjalankan kekuasaan negara.

2)   Teori Politik Machiavelli
Menurut Machiavelli, bentuk negara meliputi negara republik dan monarki. Selanjutnya Monarki dibagi atas dua yaitu Monarki Warisan dan Monarki Baru. Tujuan negara yaitu memenuhi berbagai kebutuhan warga negara selama negara tidak dirugikan karena negara juga memiliki berbagai kepentingan dan kepentingan utama. Kekuasaan negara merupakan alat yang harus digunakan untuk mengabdi pada kepentingan negara. Oleh karena itu sumber kekuasaan adalah negara. Dalam hal penyelenggaraan kekuasaan negara membutuhkan kekuasaan, wujud kekuasaan fisik, kualitas penguasa untuk mempertahankan kekuasaan negara, maka diperlukan militer. Penguasa yang ideal yaitu penguasa militer, hal ini digambarkan dalam teori politik dan etika Machiavelli sebagai dasar nasionalisme.

3)   Teori Politik Liberalis
Pengertian dan paham liberal menunjuk pada kebebasan warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup bidang politik ekonomi, sosial dan budaya. Liberalisme sebagai paham kenegaraan menekankan pada kebebasan yang didasarkan pada faktor alamiah, moral, agama, akal kebaikan, kemajuan, sekularisme, toleransi. Pada sisi lain liberalisme sebagai sistem politik didasarkan atas negara dan kemerdekaan negara. Unsur-unsur demokrasi liberal juga merupakan hal yang mendasar untuk dipahami dalam berbagai sistem politik. Oleh karena itu perwujudan demokrasi liberal dalam negara harus mengutamakan kebebasan warga negara. Hal ini dapat terealisasi dan tergantung pada model liberalisme dalam struktur kekuasaan.

d.   Teori Politik Modern
1)   Teori Politik Thomas Hobbes
Teori politik Thomas Hobbes yang mencakup: Pengaruh situasi politik pada masa sistem politik absolut di bawah kekuasaan Charles I dan Charles II di Inggris, kemudian Hobbes menulis Buku Decove 1642 dan Leviathan 1951, Runtuhnya kekuasaan absolut sebagai akibat dari pertentangan antara cendikiawan dengan raja-raja dalam hal pembatasan kekuasaan raja yang menimbul teori politik liberal. Thomas Hobbes mengemukakan teori politik State of Nature yakni manusia yang satu menjadi lawan terhadap manusia lain (Homo Homini Lupus). Keadaan ini disebut In Abstracto yang memiliki sifat; a) bersaing, b) membela diri, c) ingin dihormati. Untuk menghindari kematian, Hobbes mengemukakan teori perjanjian sosial untuk mengubah bentuk kehidupan manusia dari keadaan alamiah ke dalam bentuk negara atau Commen Wealth. Hobbes sebagai seorang filosof ditandai dengan adanya keinginan untuk memperoleh kenikmatan hidup dalam hal materi. Oleh sebab itu dia disebut filosof yang materialistis. Pada sisi teori politik dan teori kekuasaan ini digambarkan oleh Hobbes dalam buku Leviathan. Namun dari segi praktis teori politik Hobbes dominan berlaku pada saat sekarang.

2)   Teori Politik John Locke
John Locke mampu berkarya dalam bidang teori politik ditulis dalam buku Two Treatises on Civil Government. State of Nature juga merupakan karya teori politik yang beda dengan Hobbes. John Locke menekankan bahwa dalam State of Nature terjadi: kebingungan, ketidakpastian, ketidakaturan, tidak ada kematian. Pada sisi lain Locke mengemukakan hak-hak alamiah sebagai berikut: hak akan hidup, hak atas kebebasan dan kemerdekaan, hak memiliki sesuatu. Konsep perjanjian masyarakat merupakan cara untuk membentuk negara. Oleh karena itu negara harus mendistribusi kekuasaan kepada lembaga: legislatif, eksekutif dan yudikatif dan federatif. Dalam hal bentuk negara Locke membagi atas: Monarki, Aristokrasi dan Demokrasi. Tujuan negara yang dikehendaki Locke yaitu untuk kebaikan umat manusia melalui kegiatan kewajiban negara memelihara dan menjamin hak-hak asasi manusia. Dan pada akhirnya Hobbes dan Locke memiliki perbedaan dalam hal teori perjanjian sosial.

3)   Teori Politik Montesquine
Montesquieu terkenal dengan dunia ilmu pengetahuan tentang negara, hukum dan kemudian dia mengemukakan State of Nature yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas hidup manusia rendah. Teori politik Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan landasan pembangunan teori demokrasi dalam sistem politik yang menekankan adanya Chek and Balance terhadap mekanisme pembagian kekuasaan. Demokrasi yang dibentuk yaitu demokrasi liberal yang masih mengalami kekurangan. Untuk memantapkan dan menyempurnakan teori demokrasi liberal maka dibutuhkan berbagai unsur-unsur demokrasi liberal untuk mengukuhkan Montesquieu sebagai pencetus demokrasi liberal.

4)   Teori Kekuasaan Tuhan
Teori Kekuasaan Tuhan yang tidak rasional karena penguasa menganggap diri mendapat kekuasaan dari Tuhan dan menempatkan diri sebagai wakil Tuhan di dunia. Pada sisi lain, terdapat teori kekuasaan Tuhan Rasional yang beranggapan bahwa seorang penguasa yang dinobatkan menjadi penguasa karena kehendak Tuhan. Dalam teori kekuasaan Tuhan, keadilan dijadikan dasar negara Tuhan untuk mengatur kehidupan warga negara. Dalam kehidupan warga negara menurut teori kekuasaan Tuhan diperlukan adanya kebebasan bagi warga negara dan ada batas-batas kekuasaan dari para penguasa.



5)   Teori Kekuasaan Hukum
Teori politik hukum yang dominan mengutarakan kegiatan-kegiatan penguasa yang harus berdasarkan hukum yang disebut Rule of Law. Perkembangan teori kekuasaan hukum menurut Thomas Aquinas, John Locke, Krabe, Krenen Berg. Kebaikan-kebaikan teori kekuasaan hukum meliputi: Penguasa menjalankan kekuasaan sesuai UUD, Penguasa berkuasa sesuai hukum, Penguasa berupaya menerapkan open manajemen, Pers yang bebas sesuai dengan UUD Negara, adanya kepastian hukum dalam sistem demokrasi, pemilu yang bebas dan rahasia, setiap warga negara diikutkan dalam mekanisme politik, setiap warga negara sama di depan hukum dan diperlukan pengawasan masyarakat. Kelemahan-kelemahan dari teori kekuasaan hukum apabila penguasa sudah menggunakan kekuasaan semena-mena maka pada saat itu teori kekuasaan hukum menjadi lunak.

6)   Teori Kekuasaan Negara
Teori kekuasaan negara yang meliputi: Sifat memaksa dari kekuasaan negara. Karena setiap negara dalam bentuk negara selalu menggunakan paksa pada rakyat untuk kepentingan penguasa dan kepentingan rakyat. Sifat memonopoli dari kekuasaan negara dalam bentuk menetapkan tujuan bersama. Negaralah yang menentukan hidup matinya warga negara dan pengelompokan warga negara dalam berbagai organisasi. Sifat mencakup semua dari kekuasaan negara. Aturan yang dibuat oleh pemerintah atas nama negara harus diterapkan mencakup semua warga negara tanpa kecuali. Untuk implementasi berbagai sifat negara maka kekuatan militer merupakan alat yang ampuh untuk melaksanakan kekuasaan negara.

7)   Teori Kekuasaan Rakyat
Kekuasaan rakyat yaitu penguasaan rakyat atas lembaga perundang-undangan yang sekarang disebut legislatif. Menurut Rousseau kekuasaan rakyat dalam negara merupakan akibat perjanjian antara individu untuk menyerahkan semua hak politik kepada masyarakat. Menurut Montesquieu dalam pemerintahan republik kekuasaan tertinggi ada pada seluruh rakyat atau sebagian besar rakyat. Secara teoritis disebut Trias Politika.

8)   Teori Politik Demokrasi
Demokrasi Rakyat merupakan negara dalam masa transisi, bertugas menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme. Demokrasi Rakyat RRC menurut pola Mao Tse Tung mendominankan kepemimpinan politik dan pembuatan kebijakan dengan tujuan membantu seluruh rakyat agar ikut dalam modernisasi ekonomi, sosial dan politik.

9)   Teori Politik Kedaulatan
Teori kedaulatan terdapat berbagai teori yang pada umumnya menekankan pada kekuasaan sebagai suatu tandingan atau perimbangan terhadap kekuasaan penguasa atau kekuasaan tunggal. Penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia diwujudkan dalam berbagai segi kehidupan kenegaraan menurut UUD 1945: Kedaulatan rakyat di bidang politik. Hak-hak asasi manusia dan paham kekeluargaan. Struktur kedaulatan rakyat yang dipandang dari: bentuk geografis jumlah penduduk suatu negara, pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, berserikat dan berorganisasi sebagai salah satu implementasi kedaulatan rakyat dan kedaulatan rakyat dibidang ekonomi.

10)  Teori Kedaulatan Intern dan Ekstern
Kedaulatan intern yang memperlihatkan batas lingkup kekuasaan negara yang berbentuk fisik. Batas kedaulatan ini meliputi : Kedaulatan bidang politik, Kebebasan kemerdekaan, Keadilan, Kemakmuran atau kesejahteraan dan Keamanan. Kedaulatan ekstern yang dominan menunjukkan pada kebebasan negara dan kekuasaan-kekuasaan negara lain yang tidak dijajah oleh negara lain. Kedaulatan ekstern ini dalam penerapan pada saat negara memutuskan untuk melakukan hubungan kerja sama dengan negara lain dalam bidang tertentu.

11)  Teori kedaulatan De Facto dan De Jure
Teori kedaulatan ini menunjuk pada pelaksanaan kekuasaan yang nyata dalam suatu masyarakat merdeka atau telah memiliki independensi, di antaranya: Kedaulatan De Facto yang tidak syah dan Kedaulatan De Facto yang syah. Sedangkan Teori kedaulatan De Jure, dalam teori politik, kedaulatan De Jure menunjuk pada pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku. Oleh karena itu kajian kedaulatan De Jure lebih menitikberatkan penggunaan aspek hukum sebagai dasar yuridis formal atas hak politik warga negara dan wilayah negara dengan penguasa negara.

  
SUMBER :
Budiarjo, Miriam. 1993. Dasar-dasar ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Mufti, Muslim. 2012. Teori-teori Politik. Bandung: Pustaka Setia.

Efriza. 2013. ILMU POLITIK dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan. Bandung: Alfabeta.

Wiki.(2008). Politik. [online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
[ 29 Mei 2016]

Hidayatlubis. (2008). Sifat dan Ruang Lingkup Ilmu Politik. [online]. Tersedia:
http://www.geocities.com/hidayatlubis/politik.html [29 Mei 2016]



 




[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_politik

Share on Google Plus

About Me intan dalam sejarah

Nama saya Rizal Saeful Azhar tinggal di Kp. Sukamenak RT 04/03, Desa Margamukti, Kec. Pangalengan Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat, 40378. Status saya saat ini sebagai Mahasiswa STKIP Persatuan Islam Bandung Jurusan Pendidikan Sejarah. Rekan-rekan bisa menghubungi saya lewat No. Ponsel 083151919236, Email rizalazhar8@gmail.com, PIN BB 5ACOED57.

0 komentar:

Post a Comment